Deskripsi gambar

Home / Uncategorized

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan di Surabaya

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas yang bertugas sebagai pengedar.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43, N, 32, ADF, 19, dan M, 31.

Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya.

Baca Juga !  Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pengakuan tersangka bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan dan membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 6,5 juta,” kata AKP Agus Putrawan.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar.

“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” lanjut,” AKP Agus Putrawan.

Baca Juga !  ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan.

Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.

Selain keuntungan materi, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Pada penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban

Uncategorized

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum

Uncategorized

Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Uncategorized

Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Uncategorized

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan

Uncategorized

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Leran Dampingi Petani Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Uncategorized

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat