Deskripsi gambar

Home / Uncategorized

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil membongkar Lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.

Dari pengungkapan ini, belasan tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” kata Kombes Pol Roy, Rabu (15/4/26).

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal Tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.

Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

Baca Juga !  Polres Lumajang Intensifkan Pengecekan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” terangnya.

Selanjutnya pada klaster kedua, Polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka.

Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.

Pada klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy.

Baca Juga !  Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.

Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Kombes Roy, perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.

Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Kapolsek Margomulyo Intens Dampingi Petani Jagung

Uncategorized

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Gayam Kawal Budidaya Jagung

Uncategorized

Polsek Kedungadem Dampingi Petani Jagung Hutan, Dorong Produktivitas dan Ketahanan Pangan

Uncategorized

Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik

Uncategorized

Jelang Peringatan 1 Suro, Kapolres Tulungagung : Mari Kita Rayakan Budaya ini Dengan Khidmat

Uncategorized

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Uncategorized

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bantu Petani Distribusikan Jagung Hasil Panen ke Bulog

Uncategorized

Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045